Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Judi Sabung Ayam Di Penyaring

    Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Judi Sabung Ayam Di Penyaring

    Sumbawa NTB - Berkat informasi masyarakat, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Samapta berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/08/23) pukul 15.00 wita.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Samapta Iptu Tahir Lantu membenarkan kegiatan tersebut, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keresahan masyarakat dengan aktivitas judi sabung ayam.

    Kasat menjelaskan, bahwa saat petugas tiba d lokasi para pelaku judi sabung ayam kocar-kacir melarikan diri dan meninggalkan lokasi.

    "Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan beberapa barang bukti juga di tinggalkan" ungkap Kasat.

    Lanjutnya, dalam penggerebekan itu petugas juga membongkar arena judi sabung ayam serta berhasil menangkap beberapa ekor ayam aduan, selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat yang masih berada di lokasi untuk membubarkan diri.

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.

    Kasat Samapta juga menghimbau bahwa sesuai perintah Kapolres Sumbawa agar segera bentuk aktivitas yang meresahkan tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Rusak, Bhabinkamtibmas Polsek Utan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Lape Sosialisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    RS Mandalika Tambah Kapasitas untuk Tangani Lonjakan Kasus Demam Berdarah di Lombok Tengah
    Polres Sumbawa Kerahkan 70 Personel untuk Amankan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

    Ikuti Kami